✨ Lowongan Premium
Perbedaan Working Visa & KITAS untuk Pekerja Asing di Bali
📅 25 April 2026
📍 Bali, Indonesia
⏰ Full Time
Panduan Visa & KITAS untuk Pekerja Asing di Bali
Bali menarik banyak ekspatriat. Berikut perbedaan working visa, KITAS, dan konsekuensinya.
Jenis Visa Kerja di Indonesia
- Visa Kerja (VITAS): Visa untuk bekerja di perusahaan Indonesia. Masa berlaku 6-12 bulan, bisa diperpanjang.
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas): Izin tinggal untuk pekerja asing. Berlaku 1-2 tahun, bisa diperpanjang hingga 5 tahun.
- E-Visa On Arrival (VoA): Hanya untuk wisata, tidak boleh bekerja. Masa berlaku 30 hari, bisa diperpanjang 1x.
- Remote Work Visa: Khusus untuk digital nomad (belum resmi diluncurkan, masih wacana).
Prosedur Mendapatkan KITAS Kerja
- Perusahaan sponsor menggunakan agen imigrasi resmi
- Proses meliputi: RP Tele, VITAS, KITAS, MERP
- Biaya sekitar Rp 10-25 juta (ditanggung perusahaan biasanya)
- Waktu proses 1-2 bulan
- Wajib memiliki NPWP & lapor pajak
Risiko Bekerja dengan Visa Wisata
- Denda deportasi Rp 25-50 juta
- Diblacklist dari Indonesia 6 bulan – 2 tahun
- Pidana penjara jika terbukti melanggar imigrasi
- Perusahaan juga kena sanksi berat
Saran untuk Digital Nomad & Pekerja Asing
Jangan pernah bekerja dengan visa wisata. Cari perusahaan yang bersedia mensponsori KITAS, atau coba remote job dari negara asal. Untuk freelancer, ada visa sosial budaya yang memungkinkan kegiatan non-komersial (tapi tetap hati-hati).
✨ Tertarik dengan posisi ini? ✨
Kirim CV dan portofolio terbaik Anda ke email kami
Kirim Lamaran Sekarang →